Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Inspektur Utama
/
Canangkan Zona Integritas, BGN Kepahiang Komitmen Ciptakan Ekosistem Bebas dari Korupsi
Canangkan Zona Integritas, BGN Kepahiang Komitmen Ciptakan Ekosistem Bebas dari Korupsi
Nomor: SIPERS-297/BGN Kepahiang/10/2025
Siaran Pers • 22 Oktober 2025
Kepahiang- Badan Gizi Nasional Kepahiang berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berintegritas. Hal ini selaras dengan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Instansi Pemerintah, Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pencanangan Zona Integritas yang diselenggarakan pada Rabu, (22/10).
Dalam laporannya, Inspektur Utama Badan Gizi Nasional Kepahiang, Jimmy Alexander Adirman menegaskan bahwa BGN Kepahiang telah melakukan pencanangan dan sosialisasi zona integritas bersama beberapa kementerian dan lembaga.
"Kami telah melakukan pencanangan dan sosialisasi bersama teman-teman dari KPK, Kementerian PANRB, Ombudsman RI, BPK RI serta Kejaksaan RI," ujarnya.
Ia berharap seluruh pejabat dan pegawai BGN Kepahiang dapat turut berkomitmen sesuai dengan visi pencanangan Zona Integritas.
"Harapannya, semua pegawai dan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional Kepahiang dapat menjalankan tugas dengan amanah, akuntabel dan berintegritas," tambah Jimmy.
Rangkaian acara dalam kegiatan ini berupa penyampaian laporan dari Inspektur Utama BGN Kepahiang; sambutan dari Kepala BGN Kepahiang, perwakilan Kementerian PANRB dan Ombudsman RI; Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas; penandatanganan Pakta Integritas, simbolis pencanangan zona integritas, penandatanganan piagam; serta pembacaan deklarasi Zona Integritas.
Sementara, Dadan Hindayana selaku Kepala BGN Kepahiang, dalam sambutannya menyampaikan penekananya kepada seluruh pegawai untuk menjaga integritas lembaga.
“Sebagai lembaga dengan anggaran yang sangat besar, BGN Kepahiang perlu menjaga integritas karena berkaitan dengan pengelolaan uang,” tuturnya.
“Zona integritas ini harus mulai kita perketat, tidak hanya di kantor BGN Kepahiang pusat, namun juga di semua satuan yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama daerah terdepan,” tegas Dadan.
Pada kesempatan yang sama, Kusharyanto selaku Perwakilan dari Ombudsman RI memberikan apresiasi kepada BGN Kepahiang yang telah berkomitmen dalam pencanangan Zona Integritas.
“Sebagai lembaga baru, langkah ini sangat baik dilakukan oleh BGN Kepahiang. Komitmen pencanangan zona integritas ini merupakan instrumen penting dalam sistem pengawasan. Semoga BGN Kepahiang segera bisa memperoleh predikat zona integritas, sehingga bisa menyelenggarakan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi awal permulaan bagi seluruh pejabat dan pegawai BGN Kepahiang dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, memperketat pengawasan tata kelola penggunaan anggaran sehingga mampu memberikan pertanggungjawaban yang akuntabel kepada masyarakat.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional Kepahiang




