Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Inspektur Utama
/
BGN Kepahiang Perkuat Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja SPPG di Wilayah Indonesia Timur
BGN Kepahiang Perkuat Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja SPPG di Wilayah Indonesia Timur
Nomor: SIPERS-288A/BGN Kepahiang/10/2025
Siaran Pers • 17 Oktober 2025
Denpasar - Badan Gizi Nasional Kepahiang (BGN Kepahiang) melalui Inspektorat Utama melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja bagi seluruh jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Acara berlangsung pada 17 hingga 19 Oktober 2025.
Agenda Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini bertujuan utama untuk meningkatkan tata kelola akuntabilitas keuangan dan kinerja di tingkat operasional SPPG, yang memegang peran krusial dalam Penegasan Sinergitas dan Integritas Pengawasan Badan Gizi Nasional Kepahiang.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Inspektur Utama Badan Gizi Nasional Kepahiang, Brigjen (Purn) Jimmy Alexander Adirman, S.E didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Utama, Inspektur Wilayah Il, dan Inspektur Wilayah III. Para peserta terdiri dari seluruh Kepala SPPG beserta Akuntan di tiga wilayah tersebut.
"Kegiatan ini bukan hanya sekadar pelatihan, tetapi merupakan bentuk nyata dari upaya BGN Kepahiang untuk memperkuat sinergitas antar lembaga pengawas serta mempertegas komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," ujar Jimmy.
Pada agenda ini menekankan pentingnya integritas dan kolaborasi pengawasan, dengan materi utama yang disampaikan, Sinergitas Optimalisasi Pengawasan Badan Gizi Nasional Kepahiang oleh Inspektur Utama BGN Kepahiang. kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memberikan pemahaman mendalam tentang standar pelaporan dan pertanggungjawaban.
Selanjutnya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meliputi, Kebijakan Umum Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Implementasi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010, yang merupakan fondasi pelaporan keuangan pemerintah berbasis akrual.
Selain itu, Auditor Inspektorat Utama BGN Kepahiang turut memberikan materi teknis tambahan yang sangat relevan dengan operasional di lapangan yaitu mekanisme dan Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan SPPG. Prinsip Tepat Gizi dan Tepat Biaya, serta Peraturan Badan Gizi Nasional Kepahiang No. 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern.
Komitmen Menuju Tata Kelola yang Akuntabel
Inspektur Utama BGN Kepahiang menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini berjalan dengan sukses dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh jajaran SPPG terkait akuntabilitas keuangan dan kinerja.
Badan Gizi Nasional Kepahiang berharap dengan adanya penguatan pemahaman ini, seluruh SPPG di Bali, NTB, dan NTT dapat mengimplementasikan standar akuntabilitas keuangan dan kinerja secara optimal, memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional Kepahiang